Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa dalam upaya penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rancangan RKPD Kabupaten Sambas Melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di 19 Kecamatan.
Sesuai dengan isi surat Bidang PPE Bappeda tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Kecamatan, Diskominfo Sambas yang diwakili oleh pejabat Eselon dan staf yang kompeten turut hadir untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan musrenbang di 3 kecamatan yang terjadwal pada tanggal 20 Februari 2023 yaitu Kecamtan Jawai, Kecamatan Jawai Selatan dan Kecamatan Galing.



