STATISTIK & PERSANDIAN

Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitas, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengamanan sandi dan statistik.

Seksi Bidang Statistik & Persandian

Seksi Statistik mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang statistik.

Statistik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Seksi Statistik;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang statistik;
  3. pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang statistik;
  4. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang statistik;
  5. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang statistik;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang statistik;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Seksi Persandian mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang persandian.

Persandian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Seksi Persandian;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang persandian;
  3. perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  4. penyusunan peraturan teknis tata kelola dan teknis operasioanl persandian untuk pengamanan informasi;
  5. pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  6. pengelolaan informasi berklasiflkasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  7. pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  8. pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasiflkasi;
  9. perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  10. pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/ vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya dan melaksanakan pengamanan informasi elektronik;
  11. pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang persandian; dan
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pejabat & Staf Bidang Statistik dan Persandian

Pak riza

RIZA SUNANDA, S.T,M.T,M.Eng

KABID Statistik & Sandi

bu wirda1

WIRDA SASMITA, S.Si

KASI Statistik

Nur-Asikin-depan.jpg

NUR ASIKIN, A.Md

KASI Persandian

listari

LISTARI, S.Stat

STATISTISI AHLI PERTAMA

irhas

IRHAS NUR HUDA, A.Md

SANDIMAN TERAMPIL

noval

NOVAL NURALIF, A.Md

SANDIMAN TERAMPIL

kak dwi

DWI HANDAYANI, SE

Staf

kak septi

SEPTINARIA

Staf