STATISTIK & PERSANDIAN
Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitas, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengamanan sandi dan statistik.
Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
Seksi Bidang Statistik & Persandian
Seksi Statistik mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang statistik.
Statistik mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Statistik;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang statistik;
- pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang statistik;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang statistik;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang statistik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang statistik;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Persandian mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang persandian.
Persandian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Persandian;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang persandian;
- perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
- penyusunan peraturan teknis tata kelola dan teknis operasioanl persandian untuk pengamanan informasi;
- pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
- pengelolaan informasi berklasiflkasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
- pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
- pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasiflkasi;
- perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
- pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/ vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya dan melaksanakan pengamanan informasi elektronik;
- pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang persandian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
