PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT

Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan, pengelelolaan Data dan Aplikasi serta Layanan e-government.

Seksi Bidang Penyelenggaraan E-Government

Seksi Infrastruktur dan Teknologi  mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang infrastruktur dan teknologi.

Infrastruktur dan Teknologi mempunyai fungsi

  1. penyusunan program kerja Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang infrastruktur dan teknologi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang infrastruktur dan teknologi;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur dan teknologi;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang infrastruktur dan teknologi;
  6. pelaksanaan layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan teknologi informatika (TIK) Pemerintah Kabupaten;
  7. pelaksanaan layanan akses internet dan intranet;
  8. pelaksanaan layanan sistem komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten;
  9. pelaksanaan layanan keamanan informasi e-government;
  10. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang infrastruktur dan teknologi;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang infrastruktur dan teknologi;dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi   mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi.

Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
  5. pelaksanaan layanan manajemen data informasi e-government;
  6.  pelaksanaan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen terintegrasi;
  7. pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  8. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
  9. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Layanan E-Government  mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang Layanan E-Government

Layanan E-Government mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Seksi Layanan E-Government;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan e-government;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang layanan egovernment;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan egovernment;
  5. penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten;
  6. pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kabupaten;
  7. penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
  8. pelaksanaan layanan domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan  publik dan kegiatan Kabupaten;
  9. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang layanan e-government;
  10. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan e-government;
  11.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan e-government; dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pejabat & Staf Bidang E-Government

Pak hariadi

HARIADI, SE,MM

KABID Penyelenggaraan E-Government

PAK DIDIN

HAIRUDDIN, S.Kom, M.Si

FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

bang Rizal

HERYZAL HERYANDI, S.Kom

FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

Bang veros

VEROS RONALDI, S.Kom

FUNGSIONAL ANALIS FUNGSIONAL AHLI MUDA

iqbal

M. IQBAL KAMILUDIN, S.Kom

Analis Sistem Informasi & Jaringan

asep

ASEP JUMADI, A.Md

Pengelola Sistem Informasi & Jaringan

WhatsApp Image 2021-09-29 at 14.31.19

TRI NUGROHO

Staf

Bang tauhid

AKHMAD TAUHIDIN

Staf