PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan, pengelelolaan Data dan Aplikasi serta Layanan e-government.
