TUGAS & FUNGSI DISKOMINFO SAMBAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian sesuai peraturan perundang-undangan.
Dinas Kominfo Sambas menyelenggarakan fungsi:
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, dan pelaporan kegiatan dinas di bidang komunikasi dan Informatika, statistik serta persandian sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan layanan informasi publik, penyelenggaraan e-government, hubungan media dan layanan informatika, serta statistik dan persandian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan layanan informasi publik, penyelenggaraan e-government, hubungan media dan layanan informatika, serta statistik dan persandian;
- pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
- penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan teknis di bidang pengelolaan opini dan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, layanan informasi publik dan hubungan media.
Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi publik;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan komunikasi publik;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
- pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang infrastruktur dan teknologi, pengembangan, pengelelolaan Data dan Aplikasi serta Layanan e-government.
Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja di bidang Penyelenggaraan E-Government;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang infrastruktur dan teknologi;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pengelolan data dan aplikasi;
- pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan e-government;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan e-government;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan egovernment;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang penyelenggaraan e-government;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan egovernment;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyelenggaraan e-government;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitas, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengamanan sandi dan statistik.
Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja di bidang Statistik dan Persandian;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengamanan informasi sandi;
- pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas di bidang Statistik dan Persandian;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Statistik dan Persandian;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Statistik dan Persandian;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Statistik dan Persandian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persandian dan statistik;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;