PENGELOLAAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan teknis di bidang pengelolaan opini dan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, layanan informasi publik dan hubungan media.

Seksi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang penyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.

Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan informasi publik;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan informasi publik;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi publik;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengelolaan informasi publik;
  6. pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  7. pelaksanaan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten;
  8. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan informasi publik;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan informasi publik;
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang penyelenggarakan layanan pengelolaan komunikasi publik.

Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan komunikasi publik;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan komunikasi publik;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
  6. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan Media Komunikasi Publik;
  7. penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik;
  8. Penyediaan akses informasi;
  9. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media  mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang penyelenggarakan layanan informasi publik dan hubungan media.

Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media;
  2. pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
  6. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pejabat & Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

pngtree-asn-pria-png-image_6294817

U.ERWIN APRIADI, S.Ak

KABID Informasi & Komunikasi Publik

ARI-1.jpg

ARI HANDOYO, S.IP

KASI Pengelolaan Informasi Publik

habibi

HABIBI, S.Tr.Kom

Analis Informasi

Bang iswandi

ISWANDI, A.Md

Pengelola Teknologi Informasi

bang mansyah

NURMANSYAH

Staf

cahayadi

CAHAYADI, ST

Staf

bang ando

RISANDO

Staf

yuli

YULI HIDAYATI, S.M

Staf

anggi

ANGGI BAYUKI, S.Tr.Kom

Staf

profile_768

SRI YULANDARI, S.Sos

Penyiar Radio

ade

ADE KURNIAWAN, A.Md

PRANATA KOMPUTER TERAMPIL

profile_768

ASYWADI, A.Md

Penyiar Radio