PENGELOLAAN INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan teknis di bidang pengelolaan opini dan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, layanan informasi publik dan hubungan media.
Bidang Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
Seksi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
- Subkoordinator Pengelolaan Informasi Publik
- Subkoordinator Pengelolaan Komunikasi Publik
- Subkoordinator Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media
Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang penyelenggarakan layanan pengelolaan informasi publik serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan informasi publik;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan informasi publik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi publik;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengelolaan informasi publik;
- pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- pelaksanaan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan informasi publik;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan informasi publik;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang penyelenggarakan layanan pengelolaan komunikasi publik.
Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan komunikasi publik;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan komunikasi publik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
- penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan Media Komunikasi Publik;
- penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik;
- Penyediaan akses informasi;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan komunikasi publik;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai tugas mengumpul, mengolah bahan kebijakan teknis dan pembinaan di bidang penyelenggarakan layanan informasi publik dan hubungan media.
Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media;
- pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang layanan informasi publik dan hubungan media;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pejabat & Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
U.ERWIN APRIADI, S.Ak
KABID Informasi & Komunikasi Publik
ARI HANDOYO, S.IP
KASI Pengelolaan Informasi Publik
HABIBI, S.Tr.Kom
Analis Informasi
ISWANDI, A.Md
Pengelola Teknologi Informasi
NURMANSYAH
Staf
CAHAYADI, ST
Staf
RISANDO
Staf
YULI HIDAYATI, S.M
Staf
ANGGI BAYUKI, S.Tr.Kom
Staf
SRI YULANDARI, S.Sos
Penyiar Radio
ADE KURNIAWAN, A.Md
PRANATA KOMPUTER TERAMPIL
ASYWADI, A.Md
Penyiar Radio