Dokumen Diskominfo Sambas
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, penyusunannya dengan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan Musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang untuk keterpaduan Rancangan Renja PD.
Sesuai amanat tersebut, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas sebagai perangkat daerah pada tahun 2024 ini menyusun Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas Tahun 2024.
Renja PD merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah yang berjangka waktu 1 (satu) tahun guna mengoperasionalkan RKPD yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh perangkat daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Kerja Tahun 2024 | Klik Disini |
| 2 | Rencana Kerja Tahun 2025 | Klik Disini |
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun sebagai perwujudan kewajiban Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program, kegiatan dan sub-kegiatan setiap tahun yang telah diamanatkan dalam rangka mencapai misi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan dan disusun secara periodik, dengan harapan bahwa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat menjadi cermin untuk mengevaluasi kinerja organisasi selama satu tahun agar dapat melaksanakan kinerja selanjutnya secara lebih produktif, efektif dan efisien dari aspek perencanaan, pengorganisasian, manajemen keuangan maupun koordinasi pelaksanaannya.
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan Kinerja Tahun 2022 | Klik Disini |
| 2 | Laporan Kinerja Tahun 2023 | Klik Disini |
| 3 | Laporan Kinerja Tahun 2024 | Klik Disini |
Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program/kegiatan/sub kegiatan yang disertai indikator dan target capaian kinerja yang dituangkan setiap tahunnya. Kemudian hasil pelaksanaan kinerja tahunan dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas dan akan dilaporkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setiap tahunnya.
Penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Rencana Strategis 2021-2026 | Klik Disini |
| 2 | Rencana Strategis 2025-2029 | Klik Disini |
Perjanjian Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas adalah dokumen formal yang berisi komitmen antara Kepala Dinas Kominfo Sambas dengan Bupati Sambas (atau atasan langsung) mengenai target kinerja yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran
dokumen ini menjadi kontrak kinerja yang menjelaskan:
- Tujuan dan sasaran strategis Dinas Kominfo Sambas sesuai dengan Renstra (Rencana Strategis) dan Renja (Rencana Kerja).
- Indikator kinerja utama (IKU) yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
- Target capaian kinerja yang harus diwujudkan dalam periode tertentu (biasanya satu tahun).
- Komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam melaksanakan program berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
| No | Nama Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Perjanjian Kinerja Tahun 2023 | Klik Disini |
| 2 | Perjanjian Kinerja Tahun 2024 | Klik Disini |
