SAMBAS. Dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sambas kembali membantu PPID Desa dengan memfasilitasi pembuatan video layanan PPID Desa Sayang Sedayu pada Selasa (26/8/2025) di Kantor Desa Sayang Sedayu, serta pembuatan video presentasi implementasi PPID Desa Sayang Sedayu pada Kamis (28/8/2025) Aula Kantor Diskominfo Sambas.
Ini merupakan rangkaian dari kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan wujud implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik.
Kegiatan diawali dengan pembuatan video layanan PPID Desa Sayang Sedayu, PPID beserta perangkat Desa Sayang Sedayu menyambut baik kedatangan Tim Diskominfo Sambas tepatnya Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik untuk memfasilitasi pembuatan video di Kantor Desa Sayang Sedayu. Setelah itu dilanjutkan dengan pembuatan video presentasi implementasi PPID Desa Sayang Sedayu yang dipaparkan oleh Kepala Desa Sayang Sedayu Drs. Ruhanas di Aula Kantor Diskominfo Sambas.
Desa Sayang Sedayu merupakan salah satu dari tiga Desa di Kabupaten Sambas yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 ini. Melalui PPID Desa Sayang Sedayu, semua kegiatan Monev ini diikuti dengan baik, mulai dari pengisian SAQ (Self Assesment Questionary) sampai tahap sekarang yaitu pembuatan video presentasi implementasi PPID Desa Sayang Sedayu.
Dengan membantu fasilitasi pembuatan video presentasi, merupakan upaya Diskominfo Sambas untuk memberikan dukungan dan meningkatkan kualitas PPID Desa Sayang Sedayu agar pada kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini Desa Sayang Sedayu mampu mendapatkan predikat Desa Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.