Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah dan janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa, dan adanya penyederhanaan sistem birokrasi dengan penyetaraan jabatan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Dengan adanya peraturan tersebut, Pejabat Administrasi (eselon IV) Diskominfo Sambas telah disetarakan jabatannya ke jabatan fungsional yang kemudian sudah dilantik pada hari jum’at 31 Desember 2021 berjumlah enam (6) orang, yang terdiri dari tiga orang Analis Kebijakan pada Penyelenggaraan E-Government, satu orang sandiman dan statistisi Bidang Statistik dan Persandian, satu orang Pranata Humas pada bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
Senin, 3 januari 2022 Kepala Dinas Kominfo Sambas mengadakan pertemuan rapat singkat membahas jabatan fungsional ASN yang baru dilantik.
Kepala Dinas Drs.H. Darsono, M.Si pada pertemuan ini memberikan selamat kepada ASN yang baru dilantik kejabatan baru (Fungsioal) dengan harap dengan beralihnya ke jabatan fungsional ini menghasilkan kinerja yang lebih optimal. Kepala dinas siap mendukung kinerja fungsional agar semakin profesional dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan diskominfo yang lebih baik kedepannya
Selanjutnya kegiatan rapat singkat ini di lanjutkan dengan diskusi bersama para ASN yang baru dilantik fungsional bersama, kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang membahas tentang tupoksi singkat jabatan dan bagaimana memperoleh angka kredit fungsional

