You are currently viewing Paloh sebagai Kecamatan Perbatasan Maritim, Jadi Sorotan dalam Safari Inovasi Bappeda Sambas

Paloh sebagai Kecamatan Perbatasan Maritim, Jadi Sorotan dalam Safari Inovasi Bappeda Sambas

Sebagai salah satu kecamatan paling utara dan berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia, Kecamatan Paloh memiliki potensi yang besar dalam berbagai sektor, mulai dari kelautan, konservasi lingkungan, hingga produk ekonomi kreatif. Potensi inilah yang menjadi perhatian utama dalam Safari Inovasi Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2024 yang kembali dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menuju Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 Kategori Perbatasan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui pelaporan inovasi daerah secara elektronik.

Dalam safari yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Mei 2024, tim Litbang Bappeda menyambangi Kecamatan Paloh untuk menggali lebih dalam potensi inovasi yang dapat diusulkan sebagai kontribusi kecamatan dalam ajang IGA. Berdasarkan diskusi awal, sejumlah isu dan kegiatan yang tengah berlangsung di wilayah ini memiliki karakteristik yang kuat untuk dikembangkan sebagai inovasi daerah. Di antaranya adalah inisiatif produksi sabun berbahan dasar mangrove, penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pariwisata di Desa Sebubus, produksi bakso ikan parang-parang oleh masyarakat Desa Mentibar, kegiatan konservasi penyu oleh kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas), hingga usaha pengolahan ubur-ubur dan pembuatan garam melalui rumah prisma.

Meski berbagai kegiatan tersebut sudah berjalan dan memiliki nilai strategis, Kecamatan Paloh masih dalam tahap pendalaman dan pertimbangan untuk menentukan satu atau dua inovasi yang paling representatif untuk dilaporkan. Proses ini diakui oleh pihak kecamatan sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperjelas arah pembangunan lokal yang inovatif dan berbasis potensi nyata masyarakat.

Dalam kunjungan ini, Litbang Bappeda juga menyampaikan kembali amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah, terutama Pasal 8 ayat (3) yang mewajibkan setiap perangkat daerah – termasuk kecamatan – memiliki minimal satu inovasi daerah. Sementara itu, ayat (4) dari pasal yang sama menjelaskan bahwa perangkat daerah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Penekanan terhadap regulasi ini disampaikan untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus menegaskan bahwa inovasi merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

Kecamatan Paloh menyambut baik kegiatan safari inovasi ini. Pihak kecamatan menyampaikan bahwa kehadiran tim Litbang sangat membantu dalam memberikan arahan dan panduan untuk memilih serta merumuskan inovasi yang sesuai dengan karakteristik lokal. Kecamatan juga berkomitmen untuk segera menyusun dokumentasi inovasi yang terpilih dan mengupayakan keterlibatan berbagai pihak, termasuk desa, kelompok usaha, dan pelaku konservasi, untuk memperkuat nilai dari inovasi yang diusulkan.

Safari Inovasi di Paloh menjadi salah satu momen penting dalam memastikan bahwa wilayah perbatasan maritim Kabupaten Sambas tidak hanya unggul dalam kekayaan alamnya, tetapi juga dalam kemampuannya menghadirkan solusi berbasis lokal yang kreatif dan berkelanjutan. Melalui inovasi yang berpijak pada potensi lingkungan dan masyarakat, Paloh diharapkan dapat menjadi representasi nyata dari kecamatan yang adaptif, mandiri, dan siap bersaing di tingkat nasional melalui jalur inovasi daerah.

Leave a Reply