Diskominfo Sambas melalui Bidang Penyelenggaraan E-Goverment mengadakan rapat bersama membahas perjanjian pinjam pakai lahan untuk tower BAKTI bertempat di ruang Kepala Dinas, pada Rabu (26/01/2022).
Rapat dipimpin oleh sekretaris Dinas Kominfo Uray Iskandar, S.Pd, M.Pd, bersama Kabid Egov Riza Sunanda, S.T,M.T,M.Eng, pejabat fungsional analis kebijakan Hairuddin,S.Kom,M.Si dan tamu undangan rapat yang terdiri dari perwakilan kepala Bagian TAPEM, Hukum,dan Aset BAKEUDA.
Kabid EGov Riza Sunanda, S.T,M.T,M.Eng mengatakan diadakannya pertemuan rapat ini dikarenakan masa permohonan perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemda Sambas dengan BAKTI yang sudah berakhir, kami meminta saran dan pendapat langkah/proses yang diambil dalam perjanjian pinjam pakai lahan.
Tujuan dari BAKTI ini untuk memberikan akses telekomunikasi dan internet pada daerah terpencil yang tidak ada akses (Blankspot), salah satunya ada di Sambas. Dalam Mekanisme pendiriannya, Sambas mengajukan pengusulan lokasi ke BAKTI dimana saja daerah yang masih Blankspot Area, pada tahun 2015 sambas mengusulkan beberapa lokasi, dan dibangun beberapa tower pada tahun 2016 sampai 2017.
Beberapa point penting yang disampaikan pada pertemuan ini perihal mengenai masa kekosongan perjanjian pada tahun 2021 berakhir, jika kita perpanjang mulainya terhitung kapan apakah 2022 atau 2023, arahan dari pihak BAKTI otomatis langsung diperpanjang dan terkait pinjam pakai apakah berikutnya bisa diperpanjang lagi setelah 5 tahun, dimunculkan lagi izin usulnya.
Erwanto, SH selaku Analis Hukum menyarankan untuk membuat perjanjian baru dengan BAKTI pada tahun ini, jadi tidak ada istilah perpanjangan, jadi 5 (lima) tahun ditambah 5 (lima) tahun, karena didalam perjanjian pinjam pakai tidak bisa 3 (tiga) kali masa perpanjangan.
Perwakilan dari Bidang Aset mengatakan Kenapa dibatasi 10 (sepuluh) tahun perjanjian karena pemerintah ingin melihat bentuk optimalisasi apakah betul-betul dimanfaatkan, jika memang berlanjut dan bersifat permanen seperti tower yang memberikan manfaat besar kenapa tidak dihibahkan saja.
Dari hasil rapat tersebut dapat diambil kesimpulan langkah yang tepat berupa pengajuan permohonan perjanjian pinjam pakai baru sesuai dengan prosedur yang ada pada Peraturan Bupati Sambas No 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pinjam Pakai Barang Milik Negara, dan menginformasikan ke pihak BAKTI untuk meminta mereka mengajukan surat permohonan baru dengan alasan jangka waktu perjanjian lama sudah berakhir dan adanya perubahan nama lembaga, dengan dilengkapi surat pernyataan.



