Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda kembali melanjutkan agenda Safari Inovasi Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya persiapan menuju Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024 Kategori Perbatasan. Safari kali ini menyasar Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tangaran, dua wilayah yang dinilai memiliki potensi inovatif berbasis kebutuhan lokal masyarakat.
Kegiatan safari ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan langsung kepada kecamatan dalam menjaring, menyusun, dan mengembangkan inovasi yang akan dilaporkan melalui Aplikasi Inovasi Daerah milik Kementerian Dalam Negeri. Melalui pendekatan ini, Litbang Bappeda tidak hanya menjalankan fungsi koordinatif, tetapi juga memberikan arahan teknis serta memperkuat pemahaman perangkat kecamatan terhadap pentingnya inovasi sebagai instrumen peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang adaptif.

Di Kecamatan Teluk Keramat, tim Litbang menggali inovasi yang difokuskan pada pendampingan desa, khususnya dalam hal tata kelola pemerintahan. Inisiatif ini mencerminkan respon terhadap kebutuhan nyata perangkat desa dalam menjalankan tugas administrasi dan pelayanan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan mengedepankan pendekatan pembinaan, inovasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat komunitas.
Sementara itu, Kecamatan Tangaran masih melanjutkan program inovasi yang telah digagas sebelumnya dan mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Inisiatif yang diusung menitikberatkan pada nilai-nilai keagamaan sebagai sarana pembangunan karakter masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan warga. Keberlanjutan program ini menunjukkan konsistensi serta komitmen kecamatan dalam membangun inovasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak sosial dan spiritual.

Dalam forum diskusi safari, kedua kecamatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Litbang Bappeda. Kegiatan ini dinilai mampu membuka cakrawala berpikir baru, sekaligus memberi dorongan agar kecamatan lebih proaktif dan terstruktur dalam menyusun inovasi yang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah. Pasal 8 ayat (3) dari Perda tersebut menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib memiliki paling sedikit satu inovasi, dan jika tidak dipenuhi, maka berdasarkan ayat (4), perangkat daerah dapat dikenai sanksi administratif.
Namun, pendekatan yang dibawa dalam safari kali ini bukan semata menekankan kewajiban dan sanksi, melainkan mendorong kesadaran bahwa inovasi harus lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Bappeda membuka ruang dialog, mengajak kecamatan untuk mengangkat potensi yang ada sebagai bahan dasar inovasi, bukan hanya sebagai bentuk pelaporan untuk ajang penghargaan, melainkan sebagai wujud kepedulian dan transformasi pelayanan.
Dengan berlanjutnya Safari Inovasi ke Kecamatan Teluk Keramat dan Tangaran, Pemerintah Kabupaten Sambas memperkuat komitmennya dalam mendorong inovasi di semua lini pemerintahan. Diharapkan, langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas laporan inovasi yang akan diajukan dalam IGA 2024, tetapi juga memperluas cakupan budaya inovasi yang hidup dan berkembang di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.