You are currently viewing Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Berbasis SIPD

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Berbasis SIPD

Dengan telah diterbitkannya Peratran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Berbasis SIPD, Diskominfo kab. Sambas diwakili oleh Bagian Penyusunan Program dan keuangan mengikuti kegiatan tersebut pada hari Senin, 5 Desember 2022 di Hotel Orchadz Pontianak.

Kepala Bakeuda Kab. Sambas dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari mulai proses perencanaan sampai tahap pertanggungjawapan kegiatan kita semestinya semua menggunakan SIPD. sedangkan kabupaten sambas sekarang ini masih didampingi oleh Sistem yang lama karena masih ada kendala yang belum bisa di akomodir di SIPD. Namun dengan SIPD ini kita berharap suatu sistem yang dapat menjadi Local Base Data sehingga semua data Administrasi terdapat di SIPD.

Pemateri pada kegiatan ini dari Pejabat pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah kementrian dalam Negeri dengan pembahasan SIPD Modul penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan.
Dalam paparannya untuk wilayah kalimantan barat hanya Pemerintah kabupaten Kayong Utara yang sudah menerapkan full SIPD. Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah menyampaikan bahwa SIPD tidak membuat kebijakan baru dan hanya sistem pembantu dalam pengelolaan keuangan daerah.

Leave a Reply