Kadis Kominfo Kabupaten Sambas Drs. H. Darsono M.Si memimpin apel rutin bersama Seluruh ASN Dinas Kominfo Kabupaten Sambas. Drs. H. Darsono M.Si menyampaikan dalam amanatnya tentang kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai abdi negara, penting ditanamkan dalam diri setiap ASN pemahaman mengenai makna disiplin. Memperhatikan Pasal 3 Angka 11 PP NO.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri, Mengenai Jam kerja bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yaitu 5 Hari atau 37,5 jam dari hari Senin sampai dengan Jumat dengan rincian hari senin sampai jumat masuk mulai dari 07.30 sampai dengan 15.30. Sebagaimana diketahui, BKPSDM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800 / 23 / BKPSDM-E tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai ASN dilingkaungan Pemerintah Kabupaten Sambas
“Kita sudah terbiasa memahami bahwa disiplin pasti tentang waktu. Padahal, kedisiplinan kita dalam berorganisasi, memahami pekerjaan kita, lalu menentukan waktunya, itulah alur dari disiplin itu. Menurut Darsono, disiplin tidak hanya tentang waktu akan tetapi tentang ketaatan seluruh pegawai terhadap aturan-aturan yang berlaku pada setiap instansi. Berbicara tentang disiplin, kita harus menyadari siapa diri kita sebagai ASN. Jika demikian, pasti setiap orang akan mengerjakan tugasnya dengan memberikan yang terbaik.
Selain itu, kata darsono mengharapkan pentingnya membangun kebersamaan antara pimpinan dan staf pada setiap opd agar tetap solid dan kompak.