Jakarta – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas melalui Kepala Dinas Ilham Jamaludin,S.Sos bersama Analis Kebijakan Ahli muda Hairuddin,S.Kom, M.Si dan Heryzal Heryandi,S.Kom beserta Bendahara Penerimaan Asep Jumadi,A.Md menyampaikan berkas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) Pengendalian Menara Telekomunikasi sekaligus koordinasi terkait menara PT. Evid Menara AssetCo yang beroperasi di Kab Sambas.- Kamis, 8 Desember 2022.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat PT.Evid Menara AssetCo Gedung Tower One bersama Ibu Rudhya Chichi selaku Operation Administration Supervisor. Penyampaian Skrd dilakukan oleh Kadis Kominfo Sambas kepada Kepada perwakilan PT. Epid Menara AssetCo di Jakarta. Pertemuan ini di sambut baik oleh pihak PT. Evid Menara AssetCo dan akan segera memproses SKRD di tahun ini, karena kendala yang terjadi dikarenakan proses akuisisi dari PT.Indosat ke PT.Epid Menara AssetCo juga tidak adanya konfirmasi dari PT Indosat yang telah menjual seluruh menara yg beroperasi di kabupaten Sambas sejak 2021 sehingga mengakibatkan terjadinya salah penagihan di tahun 2021 dan 2022 yang seharusnya penagihan retribusi ke PT.Epid Menara AssetCo selaku pemilik baru Menara.
Pada pertemuan ini PT.Epid Menara Asset Co menyerahkan surat pemberitahuan Data Menara PT.Epid Menara AssetCo di Kabupaten Sambas yang berjumlah 7 (Tujuh) Tower.
