You are currently viewing PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KOMITEMEN WUJUDKAN  KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KOMITEMEN WUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KOMITEMEN WUJUDKAN  KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Guna memenuhi hak masyarakat mengenai keterbukaan informasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan hukum sebagaimana yang di amanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Pemerintah Kabupaten Sambas menerbitkan Peraturan Bupati Sambas nomor 20 tahun 2015 tentang Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Salah satu layanan informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas adalah Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang menjadi tanggung jawab pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). PPID Kabupaten Sambas dibentuk melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas nomor 14/Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi serta Tim Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

PPID Kabupaten Sambas memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Kepada Masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas selaku Ketua PPID Kabupaten Sambas Drs. H. Darsono, M.Si mengungkapkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal yang penting untuk di implementasikan untuk memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan informasi.

Senada dengan itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Ilham Jamaludin, S.Sos mengungkapkan saat ini Pemerintah Kabupaten Sambas sangat serius dan fokus dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana pendukung operasional PPID Kabupaten Sambas untuk mempermudah pelayanan informasi kepada masyarakat.

Permohonan informasi publik pada PPID Kabupaten Sambas dapat dilakukan melalui dengan dua cara yaitu pertama pemohon dapat mendatangi langsung sekretariat PPID Kabupaten Sambas yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas tepatnya pada Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang beralamat di Jalan Sukaramai Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas  dengan mengisi formulir permohonan informasi yang dilengkapi dengan identitas pemohon. Kedua mengunduh formulir informasi publik pada website ppid.sambas.go.id dan mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap kemudian mengirim kembali scan formulir permohonan informasi yang sudah diisi lengkap ke email ppid@sambas.go.id dengan menyertakan scan identitas pemohon.

Informasi lebih detail tentang PPID Kabupaten Sambas dapat di akses pada website ppid.sambas.go.id

Mari Bersama Kita Sadar Informasi. Informasi publik “Hak Anda Untuk Tahu”.

Leave a Reply