Persandian Dinas Kominfo Kab. Sambas melalui Fungsional Sandiman Ahli Muda Nur Asikin, A.Md, bersama Sandiman Terampil Irhas Nur Huda, A.Md dan Noval Nuralif, A.Md melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Kominfo Kab. Kubu Raya dalam hal pelaksanaan terkait Sertifikat Elektronik dan Keamanan Informasi yang sudah diterapkan Kabupaten Kubu Raya untuk menjadi bahan acuan referensi dan standar dalam penerapan di Kabupaten Sambas.
Kedatangan Tim Kominfo Kab. Sambas langsung disambut oleh Kepala Dinas Kominfo Kab. kubu Raya Eddy Mudianto, S.H,M.H dan Kepala Bidang Persandian Aprin Gutawa, S.Kom. Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah menerapkan Layanan Sertifikat ELektronik (TTE) yang telah tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada sistem yang digunakan di Perangkat Daerah. Sertifikat Elektronik ini memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggra sertifikat elektronik.
Adanya sertifikat dan tanda tangan elektronik dapat memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen serta anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan dan dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data.