Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melakukan visitasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas yang merupakan Sekretariat PPID Kabupaten Sambas pada hari selasa (24.08.2021) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, S.IP. MH.Sc, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Ketua PPID Kabupaten Sambas beserta jajarannya.
Visitasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan tindak lanjut dari kuesioner Penilaian Mandiri / SAQ yang telah di isi Badan Publik dan telah di telah diverifikasi oleh tim penilai.
Tim Penilai melakukan visitasi ke Badan Publik ini untuk mengukur Komitmen, koordinasi dan inovasi terhadap Keterbukaan Informasi Publik yang di lakukan oleh Badan Publik.
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, S.IP. MH.Sc menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sambas yang mana hal ini selaras dengan salah satu visi dan misi pemerintah Kabupaten Sambas dalam meningkatkan transparansi keterbukaan informasi.
Fahrur Rofi juga mengungkapkan saat ini implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemrerintah Kabupaten Sambas sudah baik namun dirinya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik di Kabupaten Sambas.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn mengapresiasi Pemrintah Kabupaten Sambas yang mana tahun 2020 sudah mendapat predikat informatif yang berada di peringkat ke empat dan berharap di tahun 2021 bisa lebih meningkat.
Rospita Vicy Paulyn juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Wakil Bupati Sambas yang berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sambas sebab untuk mewujudkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang ideal pada Pemerintah Kabupaten/Kota perlu adanya dukungan dari Pimpinan Badan Publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas selaku Ketua PPID Kabupaten Sambas Drs. H. Darsono menyatakan saat ini PPID Utama sangat serius dalam memberikan pelayanan informasi Kepada Masyarakat dan saat ini seluruh OPD di Kabupaten Sambas sudah membentuk PPID Pelaksana guna mempercepat pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Senada dengan itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Ilham Jamaludin S.Sos mengatakan dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasin publik PPID Utama terus mendorong pembentukan PPID Desa di Kabupaten Sambas untuk memangkas birokrasi pelayanan informasi kepada masyarakat. Ia menjelaskan saat ini sudah 50 Desa yang sudah membentuk PPID Desa dan ditargetkan pada akhir tahun 2021 seluruh Desa di Kabupaten Sambas telah membentuk PPID Desa.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan infromasi publik se-Kalimantan Barat tahun 2021 akan diakhiri dengan pemberian Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 pada yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan september 2021.