Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Kabupaten Sambas Tahun 2026 pada hari Kamis (16/07/2026). Bertempat di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Sambas, pertemuan strategis ini digelar sebagai bentuk langkah responsif daerah dalam pemenuhan amanat Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) Nomor: B/1172/PD.02/2026 tertanggal 19 Juni 2026 perihal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, S.T., M.T., M.Eng., didampingi oleh jajaran pimpinan daerah, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Sekda Kabupaten Sambas, Yudi, S.Sos., M.Si.; Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Sekda Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, SE., M.E.; serta Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sekda Kabupaten Sambas, H. Budiman, S.E., M.M., CGCAE.
Agenda ini turut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas, RSUD Pemangkat, dan RSUD Teluk Keramat.
Dalam arahannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, memaparkan secara gamblang transisi fundamental dari kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital (Pemdi). Beliau menekankan bahwa jika pada evaluasi SPBE terakhir (tahun 2024) Kabupaten Sambas berhasil menorehkan nilai indeks 2,91 dengan predikat “Baik”, tantangan pada instrumen Pemdi yang baru ini akan jauh berbeda. Konsep Pemerintah Digital memiliki perbedaan mendasar dengan SPBE, di mana jika SPBE menitikberatkan pada penguatan TIK dan kematangan tata kelola internal ASN, maka Pemdi secara agresif menggeser fokusnya pada output, dampak layanan digital, dan tingkat kepuasan riil masyarakat pengguna layanan, seperti efektivitas transaksi digital dan integrasi sistem. Rapat ini menjadi ruang penting koordinasi lintas sektor agar indeks Pemdi Kabupaten Sambas menjadi yang terbaik di Kalimantan Barat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sambas, Samekto Hadi Suseno, SE., M.E., dalam arahannya mempertegas bahwa akselerasi Pemdi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sudah melekat sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Nasional sekaligus IKU Bupati Sambas. Berdasarkan potret awal (baseline), capaian indeks Pemdi Kabupaten Sambas saat ini berada di angka 1,32. Angka baseline 1,32 tersebut sejatinya telah berhasil melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 yang dipatok sebesar 1,25. Kendati demikian, guna memenuhi target RPJMD tahun 2026 yakni sebesar 1,5 dan target akhir tahun 2029 sebesar 2,0, diperlukan lompatan kinerja yang terstruktur dan kolaboratif dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)
Sebagai wujud nyata percepatan, rapat ini menyepakati pembentukan Tim Asesor Internal Kabupaten Sambas yang bertugas mengawal 20 indikator makro Pemdi yang terbagi dalam 7 aspek penilaian utama. Berdasarkan paparan dari Kepala Bidang E-Government, Hairuddin, instrumen Pemdi menyederhanakan indikator penilaian yang sebelumnya berjumlah 35 aspek pada SPBE menjadi 20 indikator utama yang berbasis interdisipliner. Tim pengampu (PIC) telah dibagi secara lintas sektor, mulai dari aspek Tata Kelola & Manajemen yang dikawal Bapperida, Diskominfo, Inspektorat, dan Bagian Organisasi, hingga aspek Kepuasan Pengguna yang diampu oleh Bagian Organisasi bersama OPD pelaksana layanan publik.
Mengingat proses Penilaian Mandiri berlangsung ketat dari tanggal 29 Juni hingga 7 Agustus 2026, Asisten Administrasi Umum Sekda Sambas, H. Budiman, S.E., M.M., CGCAE, meminta komitmen ekstra terutama dari instansi pengelola layanan publik inti yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti jajaran RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), DPMPTSP, serta Badan Pendapatan Daerah. Pasca rapat evaluasi pada 16 Juli 2026 ini, seluruh OPD diwajibkan segera menyusun dan menyampaikan dokumen bukti dukung kepada operator TIK/Pemdi Diskominfo mulai tanggal 17 Juli hingga batas akhir 3 Agustus 2026.
Proses entri data bukti dukung ke sistem nasional akan difinalisasi pada 3-7 Agustus 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap Penilaian Dokumen dan Interviu oleh Tim Asesor Eksternal nasional pada bulan Agustus dan September mendatang. Dengan keterpaduan data, inventarisasi aplikasi lokal inovatif, serta penguatan manajemen risiko di bawah pengawasan Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Sambas optimistis mampu mengerek nilai indeks Pemerintah Digital menuju target 1,5 secara akurat, terintegrasi, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sambas
