Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas melalui Bidang Statistik dan Persandian bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan konsultasi atau asistensi sebagai tahapan awal penerapan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas pada Rabu, 1 Januari 2023. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh Alviska dan Febry selaku Tim Konsultasi Penerapan Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari BSrE BSSN beserta Ilham Jamaluddin, S.Sos dan ASN di bidang Statistik dan Persandian. Alviska dari BSrE menyampaikan bahwa selama ini masyarakat telah salah mengartikan sertifikat elektronik sebagai sertifikat yang di-PDF-kan. Sebetulan, sertifikat elektronik adalah lebih dari itu karena di dalamnya juga tercantum tanda tangan elektronik (TTE) dan identitas elektroniknya. Sertifikat elektronik pada dasarnya terdiri dari rangkaian bit sebagai bentuk kodenya. “Jadi nantinya sertifikat elektronik ini akan memuat unsur tanda tangan elektronik dan identitas elektronik penandatangannya dan dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik,” terangnya.
Penyelenggara sertifikasi elektronik ini di Indonesia terbagi antara penyelenggara untuk instansi pemerintah dan non-instansi pemerintah. BSrE merupakan salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah terdaftar di Kementerian KOMINFO untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah seperti BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi negeri. Penggunaan sertifikat elektronik ini, antara lain sebagai tanda tangan elektronik, proteksi dokumen, proteksi email, hingga secure socket layar. Tanda tangan elektronik atau TTE sendiri telah memiliki landasan atau kekuatan hukum yang sah dan kuat sebagaimana yang dijelaskan dalam UU ITE pasal 11 ayat 1. TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan.
Dalam memperoleh sertifikat elektronik ini pun tentunya tidak semudah yang dibayangkan, tetapi harus melewati berbagai tahapan seperti konsultasi, sosialisasi, dilanjutkan dengan analisis kebutuhan, integrasi sistem, uji kesesuaian sistem, perjanjian kerja sama atau PKS, penerbitan/pencabutan SE, monitoring dan evaluasi, bahkan dapat kembali atau berotasi lagi pada tahapan sosialisasi jika diperlukan. “Jadi sistematikanya untuk pengajuan permohonan kerja sama bisa langsung dikirimkan ke BSSN, setelah dibahas dan disepakati di internal Dinas Komunikasi dan Informatika bisa dikirimkan ke bagian kerja sama, setelahnya bisa rapat finalisasi,” terangnya. Kelebihan dari TTE adalah terdapat passphrase (password pribadi) yang hanya diketahui oleh pribadi itu sendiri sehingga dapat dipastikan bahwa dokumen yang dilakukan TTE tersebut murni telah di TTE oleh pihak yang bersangkutan karena hanya individu tersebut yang tahu passwordnya dan sistem juga tidak menyimpan password tersebut.
Ilham Jamaluddin, S.Sos selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa Kabupaten Sambas belum memiliki regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sambas (sedang berproses di bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas) sehingga kondisi ini diharapkan tidak menghambat Pemerintah Kabupaten Sambas dalam membuat usulan Perjanjian Kerjasama terkait TTE. Ilham juga berterima kasih atas respon baik dari Tim BsrE dalam konsultasi terkait Layanan Tanda Tangan Elektronik ini dan kami akan segera menindaklanjuti dengan membuat usulan Surat Perjanjian Kerjasama seperti yang dijelaskan tadi, tutupnya.
