You are currently viewing Diskominfo Kabupaten Sambas Berikan Pembinaan Dalam Bimtek Pengelolaan Data di Bawaslu Kabupaten Sambas

Diskominfo Kabupaten Sambas Berikan Pembinaan Dalam Bimtek Pengelolaan Data di Bawaslu Kabupaten Sambas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas menggandeng Dinas Kominfo Kabupaten Sambas menggelar rapat Bimbingan Teknis Pengelolaan Data dan Informasi publik yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sambas (22.10.2021) dan diikuti oleh seluruh anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten Sambas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Ikhlas, ST. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih Dinas Kominfo Kabupaten Sambas yang telah mendukung pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Data dan Informasi publik dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Sambas.

Pada kegiatan tersebut dijelaskan petunjuk teknis dan mekanisme pelayanan PPID oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Ilham Jamaludin, S.Sos yang bertindak selaku narasumber.

Ilham Jamaludin menyambut baik kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas ini sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM di Bawaslu Kabupaten Sambas yang pada akhirnya meningkatkan tata kelola dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Sambas.

Lebih lanjut Ilham menjelaskan pelaksanaan PPID pada badan publik merupakan suatu hal yang penting dalam mewujudkan transparansi di setiap badan publik sebagaimana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ilham Juga menjelaskan didalam pengelolaan informasi terdapat klasifikasi informasi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang yang diumumkan serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Diakhir penjelasannya Ilham Jamaludin menjelaskan tata cara pelayanan informasi publik sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dinas Kominfo Kab. Sambas melaporkan.

Leave a Reply