You are currently viewing Diskominfo Sambas Fasilitasi Uji Konsekuensi Informasi Dikecualiakan, Guna Mutakhirkan Tata Kelola Informasi

Diskominfo Sambas Fasilitasi Uji Konsekuensi Informasi Dikecualiakan, Guna Mutakhirkan Tata Kelola Informasi

Dalam upaya memperkuat transparansi sekaligus menjaga kepatuhan hukum, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan. Agenda penting ini berlangsung di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas pada Kamis, 2 Juli 2026.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Sekda Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, SE., M.E., dengan didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, S.T., M.T., M.Eng.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Staf Ahli Bupati, para Kepala dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat di lingkungan Pemkab Sambas, serta perwakilan akademisi dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Asisten 2 Sekda Sambas, Samekto Hadi Suseno, menekankan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi ini sudah sangat mendesak. Hal ini dikarenakan payung hukum yang digunakan sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan dinamika aturan saat ini.

“Surat Keputusan (SK) Bupati tentang daftar informasi yang dikecualikan yang kita miliki saat ini merupakan produk tahun 2019. Sudah terlalu lama. Oleh karena itu, kita perlu untuk melakukan pembaruan dan penyesuaian agar selaras dengan regulasi terbaru yang berlaku,” tegas Samekto.

Pada sesi pemaparan, Kepala Dinas Kominfo Sambas, Riza Sunanda, mengupas tuntas materi teknis terkait uji konsekuensi. Riza menjelaskan secara rinci mulai dari dasar hukum yang melandasi aturan tersebut, kriteria informasi yang boleh dikecualikan, masa retensi jangka waktu pengecualian, hingga tata cara serta mekanisme pengujiannya.

Riza berharap, lewat forum ini seluruh kepala OPD dan Camat memiliki kesamaan persepsi dalam memetakan dokumen di instansinya masing-masing.

Di akhir giat, ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan uji konsekuensi ini tidak boleh disalahartikan sebagai langkah mundur dalam keterbukaan informasi publik.
Sebaliknya, mekanisme ini merupakan instrumen hukum yang sah untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti rahasia negara, hak pribadi, atau proses penegakan hukum. Langkah ini diambil demi terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sambas.

Leave a Reply